Rumkit Bhayangkara TK III Denpasar
Lampiran 1
PROFIL
RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASAR
POLDA BALI
BAB I
PENDAHULUAN
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai alat penegak hukum, dalam rangka mendukung tugas operasional Polri tersebut dibutuhkan sebuah unit pelayanan kesehatan guna memelihara kesamaptaan serta kesehatan bagi seluruh personel Polri khususnya di wilayah Kepolisian Daerah Bali. Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Bali selaku pengemban fungsi pelayanan kesehatan menyelenggarakan tugas pelayanan kesehatan melalui Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.
Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar dalam perkembangannya sejak tahun 1968 sebagai unit pelayanan kesehatan Polri di Daerah Bali sampai sekarang telah melalui pentahapan pembangunan baik aspek organisasi, fisik maupun sumber daya. Pengembangan tersebut untuk meningkatkan kemampuan rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan institusi Polri dari masa ke masa baik bagi masyarakat Polri dan keluarga maupun masyarakat umum dengan kualitas pelayanan yang memenuhi standar yang berlaku.
Standarisasi pelayanan Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar merupakan tantangan terbesar dalam mewujudkan cita–cita tersebut, karena harus didukung oleh peningkatan kualitas seluruh sumber daya, yang membutuhkan anggaran cukup tinggi. Melalui efisiensi dan efektifitas dalam segala bidang serta dengan semangat kebersamaan, Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar secara berkesinambungan telah banyak melakukan perubahan, pembaharuan dan penyempurnaan untuk memberikan pelayanan yang baik dengan harapan keberadaannya dalam dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan sehingga dipercaya oleh masyarakat Polri dan umum.
Untuk itu profil Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar ini disusun guna memberikan gambaran keadaan yang sebenarnya.
BAB II
SEJARAH SINGKAT
B. Kondisi gedung tahun 2017 :
1. Luas tanah : 4.100 m2;
2. Luas bangunan : 3.852 m2;
3. Tempat tidur : 55 tempat tidur;
4. Personel : 172 orang terdiri dari:
a. Polri : 45 orang;
b. PNS : 49 orang;
c. Tenaga Kontrak : 78 orang.
C. Lokasi dan Batas–batas RS Bhayangkara Denpasar:
|
RS Bhayangkara Denpasar berlokasi di Jalan Trijata 32, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, 80233, dengan batas
sebelah utara: Jalan Dahlia, sebelah timur: Jalan Seruni, sebelah selatan: perumahan penduduk dan sebelah barat adalah Jalan Trijata.
Lokasi rumah sakit terdekat yang berada di seputaran RS Bhayangkara Denpasar adalah RS Puri Raharja di Jalan WR Supratman berjarak 650 m, RS Bhakti Rahayu di Jalan Nangka berjarak 1,8 km, RSUD Wangaya di Jalan Kartini berjarak 2 km dan RSU Manuaba berjarak 4,6 km
BAB III
GAMBARAN UMUM
(2) Visi, Misi, Falsafah dan Tujuan Rumah Sakit Bhayangkara DenpasarDenpasar mengacu kepada Keputusan Karumkit No:Kep/45/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017.
“Terwujudnya Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kedokteran Kepolisian yang Lebih Profesional dan Modern untuk Meraih Kepercayaan Anggota Polri dan Keluarga serta Masyarakat Umum Demi mendukung Tercapainya JaminanKesehatan Semesta.”
Profesional dalam arti:
Modern dalam arti:
Terpercaya dalam arti:
Jaminan Kesehatan Semesta dalam arti:
Merupakan capaian yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sehingga Rumah SakitBhayangkara Denpasar dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang etis dan sehat, serta tidak semata-mata mencari keuntungan.
Guna mewujudkan visi Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar diperlukan pemikiran dan kerjasama yang positif serta didukung dengan tekad yang baik, agar setiap permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik, sehingga misi yang diemban rumah sakit untuk mencapai visi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkanpelayananrumahsakityangdipercayaoleh
anggota Polri dan keluarga serta masyarakat umum;
(5) BUDAYA RUMAH SAKIT (NILAI, MOTO DAN TUJUAN)
BUDAYA
Budaya organisasi adalah tabiat yang dimiliki oleh sebagian besar atau bahkan seluruh pribadi yang mengikatkan diri dalam suatu wadah aturan–aturan tertentu untuk mencapai tujuan. Di dalam budaya organsasi terdapat nilai nilai, etika, norma norma yang harus ditaati oleh anggotanya. Filosofi yang dikembangkan di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar adalah nilai dasar dan motto.
NILAI DASAR
Dalam melaksanakan tugas senantiasa melakukan pembelajaran dan terus menerus melakukan perbaikan serta mengembangkan diri;
Dalam melaksanakan pekerjaan senantiasamengutamakansifat-sifat jujur, ikhlas, terbuka dalam bekerjasama secara vertikalmaupun horisontal serta selalu bersedia menerima pendapat orang lain;
Dalam melaksanakan pekerjaan senantiasa dilakukan melalui kerja sama tim yang kompak dengan mengutamakan kepentingan organisasi;
Dalam melaksanakan pekerjaan senantiasa mengutamakan kerja keras, profesional, disiplin, bertanggung jawab dan tanggung gugat serta sanggup memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan serta memiliki inovasi dan kreatifitas dalam menjalankan tugas;
Dalam melaksanakan pekerjaan senantiasa berjiwa besar, tanggap dan sabar terhadap keluhan pelanggan, rendah hati, ramah dan mengerti apa yang menjadi harapan pelanggan.
MOTTO Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar adalah:
Kami ”BISA” untuk senyum sehat anda
Bermutu, Integritas, Sinergitas, Aman
Uraian akronim BISA adalah Bermutu, Integritas, Sinergitas, Aman dengan pengertian:
d. Menjadikan Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar sebagai rumah sakit yang aman dan nyaman dengan mengutamakan keselamatan pasien.
SENYUM SEHAT:
TUJUAN RUMAH SAKIT
Dalam pencapaian misi secara bertahap Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Memberikan pelayanan kesehatan secara prima kepada masyarakat Polri, serta masyarakat umum;
b. Mewujudkan dukungan Kedokteran Kepolisian;
c. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang profesional dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
d. Perluasan cakupan pelayanan kesehatan dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar;
e. Meningkatkan pelaksanaan administrasi keuangan dan anggaran yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien;
f. Meningkatkan kemitraan dengan pengguna jasa pelayanan rumah sakit dan instansi terkait lainnya;
g. Meningkatkan kesejahteraan personel
SUSUNAN PEJABAT RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASAR
1. Pejabat RS BHAYANGKARA DENPASAR
Struktur Organisasi Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Susunan Organansasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Polri. Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan.
1) Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar disingkat Karumkit Bhayangkara Denpasar merupakan unsur pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Daerah Bali melalui Kabid Dokkes Polda Bali.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/612/IX/2016 tanggal 30 September 2016 maka dtetapkan AKBP dr. I G. A. A. Diah Yamini D., Sp.THT-KL sebagai Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.
2) Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar disingkat Waka Rumkit Bhayangkara Denpasar merupakan unsur pimpinan Rumah Sakit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara.
b. Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf
1) Subbagian Pengawasan Internal (Subbagwasintern):
adalah merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumah Sakit Bhayangkara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara Denpasar.
Subbagwasintern bertugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan kegiatan Rumkit Bhayangkara secara internal pada bidang pengelolaan sumber daya dan operasional pelayanan sesuai dengan standar pelayanan Rumkit Bhayangkara.
Subbagwasintern dipimpin oleh seorang Kepala disebut Kasubbagwasintern.
2) Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin):
adalah merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara.
Subbagrenmin bertugas melaksanakan pembinaan perencanaan dan administrasi Rumkit Bhayangkara meliputi bidang personel, materiil, logistik dan keuangan.
3) Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung):
adalah merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara.
Subbagbinfung bertugas melaksanakan pembinaan fungsi pelayanan kesehatan yang meliputi sistim informasi manajemen (SIM , rekam medik (RM), pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
c. Unsur Pelaksana Utama
1) Subbidyanmeddokpol adalah merupakan unsur pelaksana utama Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara.
Subbidyanmeddokpol bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan pelayanan Kedokteran Kepolisian di lingkungan Rumkit Bhayangkara untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna.
2) Subbidjangmedum adalah merupakan unsur pelaksana utama Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara.
Subbidjangmedum bertugas menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan penunjang umum untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna.
d. Unit–unit Non Struktural pada Rumkit Bhayangkara, meliputi komite yaitu:
1) Komite Medik (Kommed)
2) Komite Keperawatan (Komwat)
Komite merupakan wadah non struktural bagi tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Karumkit, guna meningkatkan dan mengembangkan mutu pelayanan Rumkit Bhayangkara.
e. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang ahlinya.
Susunan Pejabat Pengelola BLU Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar sebagai berikut:
Karumkit : AKBP dr. I G. A. A. Diah Yamini D., Sp.THT-KL
Wakarumkit : Pembina dr. Ni Made Murtini, MARS
Kasubbidyanmeddokpol : Penata Tk I dr. I Nyoman Darsana, Sp.S.,
M.Biomed
Kasubbidjangmedum : KOMPOL Kumolo Adi Saputro, S.KM
Kasubbagwasintern : KOMPOL I Ketut Gembira SH
Kasubbagrenmin : Penata Ni Wayan Sri Rosmaeni, S.KM
Kasubbagbinfung : PendaTk I I Made Sari Wiraada
2. Uraian Tugas
a. Karumkit:
b. Wakarumkit:
1) Membantu Karumkit Bhayangkara dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas – tugas staf seluruh satuan organisasi dalam jajaran Rumkit Bhayangkara; dan
2) Memimpin Rumkit Bhayangkara dalam hal Karumkit Bhayangkara berhalangan sesuai
c. Kasubbidyanmeddokpol:
1) Menyusun rancangan Rencana Strategis Rumah Sakit dalam lingkup Subbidyanmeddokpol;
2) Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit dalam lingkup Subbidyanmeddokpol;
3) Menyusun rancangan kebijakan dalam lingkup Subbidyanmeddokpol;
4) Menyusun rancangan Standar Operating Procedure (SOP) pelayanan dalam lingkup Subbidyanmeddokpol;
5) Menyusun rancangan usulan standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dalam lingkup Subbidyanmeddokpol;
6) Menyusun rancangan formularium, clinical pathway dan pedoman terapi;
7) Merencanakan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik, pelayanan dokpol dan pelayanan keperawatan;
8) Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik, pelayanan dokpol dan pelayanan keperawatan;
9) Mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pelayanan medik, pelayanan dokpol dan pelayanan keperawatan;
10) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik, pelayanan dokpol dan pelayanan keperawatan secara rutin dan berkala;
11) Mengevaluasi kinerja pegawai di lingkup Subbidyanmeddokpol dalam bentuk Penilaian Prestasi Kerja Pegawai baik PNS dan Tenaga Kontrak serta Sistem Manajemen Kinerja untuk anggota Polri;
12) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
d. Kasubbidjangmedum
1) Menyusun rancangan Rencana Strategis Rumah Sakit dalam lingkup Subbidjangmedum;
2) Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit dalam lingkup Subbidjangmedum;
3) Menyusun rancangan kebijakan dalam lingkup Subbidjangmedum;
4) Menyusun rancangan Standar Operating Procedure (SOP) pelayanan dalam lingkup Subbidjangmedum;
5) Menyusun rancangan usulan standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dalam lingkup Subbidjangmedum;
6) Merencanakan pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang medik, dan pelayanan penunjang umum;
7) Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang medik, dan pelayanan penunjang umum;
8) Mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pelayanan penunjang medik, dan pelayanan penunjang umum;
9) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan penunjang medik, dan pelayanan penunjang umum secara rutin dan berkala;
10) Mengevaluasi kinerja pegawai di lingkup Subbidjangmedum dalam bentuk Penilaian Prestasi Kerja Pegawai baik PNS dan Tenaga Kontrak serta Sistem Manajemen Kinerja untuk anggota Polri;
11) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
e. Kasubbagwasintern
1) Menyusun rancangan Rencana Strategis Rumah Sakit dalam lingkup Subbagwasintern;
2) Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit dalam lingkup Subbagwasintern;
3) Menyusun rancangan kebijakan dalam lingkup Subbagwasintern;
4) Menyusun rancangan Standar Operating Procedure (SOP) pelayanan dalam lingkup Subbagwasintern;
5) Menyusun rancangan usulan standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dalam lingkup Subbagwasintern;
6) Merencanakan pelaksanaan kegiatan pengawasan operasional pelayanan dan pengawasan pembinaan;
7) Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengawasan operasional pelayanan dan pengawasan pembinaan;
8) Mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pengawasan operasional pelayanan dan pengawasan pembinaan;
9) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan operasional pelayanan dan pengawasan pembinaan secara rutin dan berkala;
10) Mengevaluasi kinerja pegawai di lingkup Subbagwasintern dalam bentuk Penilaian Prestasi Kerja Pegawai baik PNS dan Tenaga Kontrak serta Sistem Manajemen Kinerja untuk anggota Polri;
11) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
f. Kasubbagrenmin
1) Menyusun rancangan Rencana Strategis Rumah Sakit dalam lingkup Subbagrenmin;
2) Menyusun rancangan Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit;
3) Menyusun rancangan kebijakan dalam lingkup Subbagrenmin;
4) Menyusun rancangan Standar Operating Procedure (SOP) dalam lingkup Subbagrenmin;
5) Menyusun rancangan usulan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dalam lingkup Subbagrenmin;
6) Menyusun rancangan usulan remunerasi pegawai rumah sakit;
7) Menyusun rancangan usulan tarif layanan rumah sakit;
8) Menyusun rancangan usulan anggaran rumah sakit yang bersumber dari APBN dan BLU;
9) Menyusun rancangan Sistem Informasi Manajemen Keuangan dan Administrasi Umum;
10) Menyusun rancangan laporan keuangan rumah sakit;
11) Menyusun rancangan usulan kebutuhan SDM rumah sakit
12) Menyusun rancangan usulan kebutuhan logistik rumah sakit
13) Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan perencanaan anggaran, SDM dan logistik rumah sakit, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan dan ketatausahaan,
14) Mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan perencanaan anggaran, SDM dan logistik rumah sakit, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan dan ketatausahaan,
15) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan anggaran, SDM dan logistik rumah sakit, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan dan ketatausahaan;
16) Mengevaluasi kinerja pegawai di lingkup Subbagrenmin dalam bentuk Penilaian Prestasi Kerja Pegawai baik PNS dan Tenaga Kontrak serta Sistem Manajemen Kinerja untuk anggota Polri;
17) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
g. Kasubbagbinfung
1) Menyusun rancangan Rencana Strategis Rumah Sakit dalam lingkup Subbagbinfung;
2) Menyusun rancangan Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit di lingkup Subbagbinfung;
3) Menyusun rancangan kebijakan dalam lingkup Subbagbinfung;
4) Menyusun rancangan Standar Operating Procedure (SOP) dalam lingkup Subbagbinfung;
5) Menyusun rancangan usulan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dalam lingkup Subbagbinfung;
6) Menyusun rancangan usulan remunerasi pegawai rumah sakit;
7) Merencanakan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Sistim Informasi Manajemen dan Rekam Medik serta pendidikan dan penelitian;
8) Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Sistim Informasi Manajemen dan Rekam Medik serta pendidikan dan penelitian;
9) Mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan Sistim Informasi Manajemen dan Rekam Medik serta pendidikan dan penelitian;
10) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Sistim Informasi Manajemen dan Rekam Medik serta pendidikan dan penelitian;
11) Mengevaluasi kinerja pegawai di lingkup Subbabinfung dalam bentuk Penilaian Prestasi Kerja Pegawai baik PNS dan Tenaga Kontrak serta Sistem Manajemen Kinerja untuk anggota Polri;
12) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
2. DATA PERSONEL RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASAR